EDISI BAHASA
TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (ELECTRONIC SYSTEM OPERATORS)
“Yth N&P Law Firm, bagaimana pengaturan mengenai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (Electronic System Operators). Apakah perusahaan saya perlu mendaftarkan serta mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik?”
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (Electronic System Operators) wajib melakukan pendaftaran apabila memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
- pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS) yang akan menerbitkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).
Kewajiban melakukan pendaftaran TD PSE dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran TD PSE dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- pemutusan akses, penutupan akun atau penghapusan konten.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.
Dipersiapkan oleh co-writer Azriel Viero, Universitas Padjajaran – Paralegal
Referensi:
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.