EDISI BAHASA
MENGAPA DIREKTUR TIDAK BERWENANG MEWAKILI DIREKSI, APA PERBEDAAN DIREKTUR DENGAN DIREKSI?
“Yth N&P Law Firm, nama saya ABC direktur suatu perseroan terbatas di Jakarta. Pada saat mau mendandatangani suatu perjanjian dengan suatu bank swasta saya dinyatakan tidak berwenang oleh pihak bank. Mengapa ya saya sebagai direktur bisa dinyatakan tidak berwenang dan tidak dapat menandatangani perjanjian dengan bank?”
Perlu dipahami perbedaan antara direktur dengan direksi. Direktur bukan merupakan organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa organ perusahaan yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan bukanlah direktur, melainkan direksi.
Direksi merupakan suatu organ perseroan yang dapat terdiri dari satu atau lebih direktur sebagai anggota direksi, sehingga terdapat kemungkinan bahwa tidak semua anggota direktur berwenang untuk mewakili perseroan. Direktur hanya dapat berwenang mewakili perusahaan apabila ia bertindak untuk dan/atau atas nama mewakili direksi.
Oleh karenanya anda mungkin dapat mengecek dan memeriksa kembali Anggaran Dasar perusahaan mengingat kewenangan direksi mewakili perusahaan diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau keputusan rapat direksi (apabila ada) mengenai kewenangan dari masing-masing direktur sebagai anggota direksi. Hal ini menjadi penting dilakukan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan adalah sah dimata hukum. Sebagai contoh:
- Dalam hal direksi terdiri dari 4 (empat) orang direktur, Anggaran Dasar perusahaan ternyata menentukan bahwa hanyalah Direktur Utama yang berwenang mewakili direksi dan karenanya berwenang mewakili perusahaan.
- Anggaran Dasar perusahaan ternyata mengatur bahwa hanyalah “Direktur Utama bersama-sama dengan satu direktur lainnya” (dalam hal ini kedua orang direktur tersebutlah) yang berwenang mewakili direksi dan karenanya berwenang mewakili perusahaan.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.