EDISI BAHASA
KAPAN BERLAKU EFEKTIF PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI?
“Yth N&P Law Firm, saya merupakan direktur utama yang baru diangkat pada suatu perseroan terbatas PT ABC berkedudukan di Jakarta dan saat ini menghadapi kendala dimana saya tidak bisa mengganti spesimen / contoh sampel tanda tangan pada suatu Lembaga Jasa Keuangan Bank dengan alasan Bank tersebut belum menerima salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Bagaimanakah ketentuan mengenai efektif berlakunya perubahan susunan direksi? Apakah keterangan Bank tersebut beralasan?”
Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa perubahan susunan anggota Direksi suatu perseroan terbatas berlaku efektif sejak tanggal serta waktu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan dengan detail waktu efektif berlakunya perubahan, maka perubahan tersebut akan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS.
Meskipun perubahan Direksi sudah sah sejak ditutupnya RUPS, namun demikian penting untuk dicatat bahwa Direksi wajib untuk memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi baru kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS. Sebagai bukti bahwa perubahan tersebut telah tercatat maka atas pemberitahuan tersebut Menkumham akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan.
Bilamana Direksi tidak memberitahukan perubahan tersebut, maka pada prinsipnya Menkumham dapat menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan atau permohonan yang diajukan kepada Menkumham oleh Direksi yang namanya belum tercatat dan diakui oleh Menkumham. Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban Direksi untuk memberitahukan setiap perubahan susunan anggota Direksi dan mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham.
Menurut hemat kami adalah hal yang wajar bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank tersebut untuk mendapatkan salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham mengingat lembaga perbankan menjalankan kegiatan usaha dengan resiko tinggi sehingga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.