EDISI BAHASA
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tata cara pengambilan keputusan para pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas antara lain:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Diperlukan undangan kepada para pemegang saham sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan UUPT / Anggaran Dasar perseroan terbatas.
- Undangan rapat wajib memuat agenda rapat dan bilamana dalam rapat berlangsung para pemegang saham bermaksud untuk menambah agenda rapat maka penambahan dan pembahasan agenda tersebut tidak bisa disetujui hanya oleh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut, melainkan hanya bisa dilakukan apabila disetujui oleh 100% (seratus persen) seluruh pemegang saham dalam perseroan terbatas.
- Lokasi diadakannya RUPS wajib berada di tempat kedudukan atau tempat perseroan terbatas menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Ketua rapat dan salah satu pemegang saham yang hadir dalam rapat (kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar) wajib menandatangani berita acara rapat.
Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)
- Seluruhnya dalam hal ini 100% (seratus persen) pemegang saham dalam perseroan terbatas harus hadir dalam rapat karenanya tidak diperlukan adanya undangan sebelumnya.
- Pelaksanaan rapat dapat dilakukan di luar tempat kedudukan perseroan terbatas sepanjang tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengambilan keputusan dalam rapat tidak harus dilakukan oleh 100% (seratus persen) seluruh pemegang saham, namun dapat dilakukan dengan memenuhi kuorum pengambilan keputusan sesuai dengan UUPT atau Anggaran Dasar perseroan terbatas.
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Sirkuler)
- Pemegang saham ataupun direksi telah mempersiapkan isi ataupun konten dari rancangan / draft Sirkuler sebelum dikirimkan kepada para pemegang saham di wilayah yang berbeda sesuai dengan tempat kedudukannya masing-masing, karenanya tidak diperlukan suatu undangan rapat sebelumnya.
- Mekanisme pengambilan keputusan wajib mendapatkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pemegang saham 100% (seratus persen) dalam perseroan terbatas.
- Mekanisme penandatanganan dokumen keputusan Sirkuler (Circular resolutions) dapat dilakukan dengan cara:
a. Dokumen Sirkuler dikirimkan dan ditandatangani oleh para pemegang saham secara bertahap dan berurutan.
Contoh: Satu dokumen Sirkuler dikirimkan dan ditandatangani oleh pemegang saham A di Surabaya, kemudian dilanjutkan kepada pemegang saham B di Amsterdam, kemudian dilanjutkan kepada pemegang saham C di Paris dan seterusnya. Satu dokumen Sirkuler yang telah ditandatangani sepenuhnya oleh seluruh pemegang saham dapat dikirimkan kepada Direksi perseroan terbatas di Indonesia; atau
b. Dokumen Sirkuler dikirimkan dalam beberapa rangkap dan ditandangani oleh para pemegang saham secara terpisah.
Contoh: Dokumen Sirkuler dibuat dalam beberapa rangkap kemudian dikirimkan serta ditandatangani oleh masing-masing pemegang saham secara terpisah. Setelah lengkap maka dalam hal misalnya ada 4 (empat) pemegang saham, maka akan ada 4 (empat) dokumen Sirkuler yang ditandatangani pemegang saham dan diterima oleh Direksi perseroan terbatas di Indonesia.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.