EDISI BAHASA
BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENANGKAPAN YANG SAH?
“Yth. N&P Law Firm, anggota keluarga kami ditangkap karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Bagaimakah prosedur penangkapan yang sah?”
Penangkapan terhadap seseorang merupakan bentuk upaya paksa yang dilakukan demi kepentingan penyidikan atas suatu dugaan perkara tindak pidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) penangkapan hanya dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras atau patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik (dan juga penyidik pembantu) yang dapat terdiri atas pejabat Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat minimal inspektur dua dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang sekurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
Prosedur penangkapan yang sah perlu memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
- Dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
- Dilakukan setelah memiliki bukti permulaan yang cukup.
- Dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala instansi.
- Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan termasuk tempat pemeriksaan.
- Memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarganya.
- Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka setelah dilakukan penangkapan.
- Dibuatkan berita acara penangkapan segera setelah dilakukan penangkapan.
- Jangka waktu penangkapan paling lama sehari agar mendapatkan kejelasan status pihak yang ditangkap apakah selanjutnya ditahan, wajib lapor atau dilepaskan.
Dalam praktiknya surat perintah penangkapan memuat beberapa hal antara lain:
- Pertimbangan atau dasar hukum.
- Nama petugas, pangkat serta jabatan.
- Identitas jelas dan lengkap dari tersangka.
- Uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan.
- Tempat atau kantor tersangka akan diperiksa.
- Jangka waktu berlaku surat perintah penangkapan.
Apabila prosedur penangkapan dirasa tidak sah seperti tidak adanya surat perintah, keluarga tidak menerima tembusan surat perintah ataupun ditemukan adanya kesalahan pada penetapan tersangka, maka tersangka atau keluarga tersangka ataupun kuasanya dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan negeri yang berwenang melalui lembaga praperadilan.
Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dalam hal ini penangkapan serta tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi apabila tidak sahnya prosedur penangkapan dapat dibuktikan.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.
Dipersiapkan oleh co-writer Dara Legitayu, Universitas Airlangga – Paralegal
Referensi:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)