EDISI BAHASA
BAGAIMANA MENILAI KEABSAHAN SERTIFIKAT TANAH GANDA?
“Yth N&P Law Firm, keluarga kami mempunyai tanah yang sudah lama tidak terurus, dikemudian hari kami baru mengetahui ternyata ada pihak lain yang juga mempunyai sertifikat hak atas tanah tersebut. Bagaimanakah keabsahan sertifikat tanahnya?”
Sertifikat ganda atau dalam hal ini terdapat lebih dari 1 (satu) sertifikat yang diterbitkan untuk 1 (satu) bidang tanah merupakan salah satu sengketa yang kerap kali timbul dalam ruang lingkup hukum pertanahan. Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat berfungsi sebagai surat tanda bukti hak, oleh karenanya pada prinsipnya atas 1 (satu) bidang tanah seharusnya hanya dapat terdaftar dan diterbitkan 1 (satu) sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat ganda seluruhnya diterbitkan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, oleh karenanya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Apabila sertifikat tanah ganda merupakan akta otentik, maka manakah yang memiliki keabsahan dalam hal ini kekuatan pembuktian yang lebih kuat?
Mahkamah Agung telah merumuskan suatu kaidah terkait dengan penilaian keabsahan serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah ganda yang telah dibukukan dalam Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018, yang mana pada intinya adalah sebagai berikut:
“…dalam menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum..”
Langkah hukum yang dapat dilakukan bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya sertifikat tanah ganda antara lain:
1.Melakukan Pengaduan Pada Kantor Pertanahan Setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, bahwa pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila ternyata terdapat suatu cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam hal adanya lebih dari satu atau beberapa sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih.
2.Meminta Pembatalan Sertifikat Terkait Melalui Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penting untuk menjadikan Kantor Pertanahan terkait sebagai pihak tergugat atau turut tergugat dengan tujuan apabila gugatan dikabulkan maka putusan dapat dilaksanakan, mengingat tidak dijadikannya Kantor Pertanahan terkait sebagai pihak dalam perkara dapat menjadikan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan apabila gugatan dikabulkan dapat mengakibatkan putusan tidak dapat dilaksanakan.
Untuk konsultasi lebih lanjut hubungi kami di (021) 29067264 atau email: info@nnplawfirm.com.
Referensi:
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia – Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.